Home » , , » cara cek plat nomor kendaraan

cara cek plat nomor kendaraan

Posted by itpglobal

cek plat nomor kendaraan

nomor Identitas sebuah kendaraan ber motor menjadi salah satu bukti valid atas ke pemelikan dan legalitas kendaraan tersebut. Itu sebabnya, semua kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan surat-surat seperti STNK, BPKB, pajak, dan juga nomor polisi.

Secara fisik, sebuah kendaraan ber motor akan dilengkapi dengan plat nomor polisi atau plat seri untuk membedakannya dengan kendaraan lain yang sejenis. Selain itu, plat nomor juga di jadikan sebagai representasi dari siapa yang memiliki kendaraan tersebut.

Mengetahui ke pemilikan sebuah kendaraan dari plat seri/plat nomor nya termasuk sesuatu yang penting. Hal ini bisa Anda gunakan sewaktu-waktu ketika akan membeli kendaraan bekas supaya Anda bisa memastikan betul seluk-beluk kepemilikan kendaraan tersebut.

Saat ini, ada banyak cara untuk mengecek plat nomor kendaraan via online yang bisa digunakan. Beberapa di antaranya adalah berikut ini

Cara Melacak plat nomor dengan fitur SMS


 berikut adalah daftar daerah, format pengiriman SMS, dan nomor tujuannya.
Untuk pengecekan Area DKI Jakarta
Kirimkan SMS dengan format:
METRO (spasi) Nomor Polisi
Kirim ke 1717
Contoh : METRO B1234BC
 Untuk pengecekan Area Jawa Barat
Kirimkan SMS dengan format:
Poldajbr (spasi) Nomor Polisi
Kirim ke 3977
Contoh : Poldajbr D1234EF
 Untuk pengecekan Area Jawa Tengah
Kirim SMS dengan format:
JATENG (spasi) Nomor Polisi
Kirim ke 9600
Contoh : JATENG A D1234FG
Untuk pengecekan  Area Jawa Timur
Kirim SMS dengan format:
JATIM (spasi) Nomor Polisi
Kirim ke 7070
Contoh : N1234VO

Kelemahan dari pengecekan plat nomor menggunakan SMS ini adalah hanya berlaku di sebagian besar provinsi di pulau Jawa. Oleh karena itu, bagi Anda yang berasal dari luar Jawa seperti Jambi, Anda bisa mencoba alternatif lain sebagai cara cek plat nomor kendaraan via internet atau menggunakan sistem online (website).
Cara Melacak plat nomor dengan sistem online via website sebagai berikut

Untuk pengecekan Wilayah DKI Jakarta
Bukalah website http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB pada web browser di handphone atau laptop Anda. Setelah itu, masukkan nomor polisi yang ingin Anda cek kebenaran atau statusnya. Kemudian, tekan tombol Proses. Tunggu beberapa detik dan Anda dapat melihat jenis kendaraan, merek, tahun buat, status pajak, serta tanggal jatuh tempo untuk pajak kendaraan tersebut.

Untuk pengecekan Wilayah Jawa Tengah
Bukalah website http://ddpad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/ pada web browser yang Anda punya baik di komputer ataupun handphone. Kemudian, masukkan nomor polisi yang ingin Anda cek lalu klik tombol Submit. Jika plat nomor yang Anda input benar-benar valid dan bukan palsu, maka layar akan menampilkan informasi kendaraan berplat nomor tersebut seperti status pajak dan jenis kendaraannya.

Untuk pengecekanWilayah Jawa Timur
Bukalah website http://dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas/ pada web browser pilihan Anda. Selanjutnya, isi kolom nomor polisi yang ingin Anda cek. Lalu, isilah juga kolom kode aritmatika di bawahnya sebagai langkah verifikasi. Terakhir, klik tombol Cari. Maka, status plat nomor yang Anda input akan tertera baik dari status pajak maupun jenis kendaraannya. Jika plat nomor tidak menampilkan status maupun keterangan, bisa dipastikan jika plat nomor tersebut palsu dan dibuat untuk kepentingan tertentu. Waspadalah!

 Untuk pengecekan Wilayah Jambi
Bukalah website http://cektagihan.pinsev.com/2013/02/samsat-jambi.html pada web browser yang biasa Anda gunakan. Kemudian, masukkan plat nomor pada kolom yang telah tersedia. Terakhir, tekan tombol Proses dan data mengenai plat nomor tersebut akan ditampilkan. Pastikan nomor yang Anda masukkan benar ya!


 itu lah tadi artikel yang bisa saya sampaikan.cek nama pemilik kendaraan bermotor,cek stnk online jakarta,cek data pemilik kendaraan,cek data kendaraan via internet,cek atas nama plat mobil,cek plat nomor jateng,data pemilik kendaraan bermotor,cara cek stnk online Semoga artikel ini bisa berguna dan bermanfaat untuk kita semua. Terimakasih!


0 komentar:

Posting Komentar

Entri Populer